Kondisi Pertanggungan
Polis Asuransi Kecelakaan diri memberikan 3 jenis santunan / faedah :
1. Santunan Meninggal Dunia
Apabila suatu kecelakaan mengakibatkan tertanggung meninggal dunia, maka Penanggung akan membayar santunan tersebut sesuai dengan uang pertanggungan yang tercantum dalam polis.
2. Santunan Cacat Tetap
Apabila suatu kecelakaan mengakibatkan tertanggung menderita cacat tetap, maka Penanggung akan membayar santunan sejumlah prosentase sesuai table dalam polis.
2.1 Cacat Tetap Seluruhnya
- Kebutaan atas kedua belah mata 100 %
- Kehilangan daya ingat total 100 %
- Kelumpuhan total seluruhnya 100 %
2.2 Cacat Tetap Sebagian
- Kebutaan pada sebuah mata 40 %
- Ketulian Total pada kedua telinga 50 %
- Ketulian Total pada sebelah telinga 20 %
- Kebisuan Total selama-lamanya 50 %
2.3 Kehilangan Seluruhnya
Kanan*) Kiri
- Lengan dari sendi bahu 55 % 50 %
- Lengan dari sendi Siku 50 % 40 %
- Tangan dari sendi pergelangan 40 % 35 %
- Ibu Jari tangan *) 20 % 15 %
- Jari telunjuk *) 10 % 10 %
- Jari tengah dari sendi *) 10 % 10 %
- Jari manis pangkal jari *) 10 % 10 %
- Jari Kelingking 5 % 5 %
*) pada orang kidal adalah sebaliknya
Cacat tetap adalah suatu keadaan cacat yang terus menerus selama hidup dan tidak mungkin lagi diadakan penyembuhannya, sehingga bagian dari badan yang cacat tersebut tidak dapat berfungsi sama sekali.
3. Santunan / Penggantian Biaya Pengobatan
Apabila karena kecelakaan tertanggung harus mendapatkan pengobatan dan perawatan, maka penanggung akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan maksimun sebesar 10% dari uang pertanggungan
Pengecualian
- Bunuh diri
- Segala jenis penyakit
- Perang & atau tugas militer
- Segala jenis olahraga/perlombaan yang membahayakan seperti tinju, karate, judo, terjun paying, mendaki gunung, dan lain-lain sejenisnya
- Kehamilan
Batasan Usia
Usia tertanggung adalah 18 – 60 tahun
Jenis Manfaat
MANFAAT | LIMIT PERTANGGUNGAN |
Meninggal Dunia, Cacat Tetap (akibat kecelakaan) | |
Meninggal Dunia | Rp. 100.000.000,- |
Cacat Tetap | Rp. 100.000.000,- |
Biaya Pengobatan (Akibat Kecelakaan ) | |
Biaya Pengobatan | Rp. 10.000.000,- |
Premi & Biaya Administrasi
Premi yang dibayarkan hanya Rp. 182.500,-/tahun
Biaya Administrasi Rp. 50.000,-/polis
Hormat Saya
Herry Wibowo
085691100269
herrywii@yahoo.com
Hormat Saya
Herry Wibowo
085691100269
herrywii@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar