Home Care adalah perlindungan terbaik bagi rumah atau apartemen dan isinya yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap :
1. Kebakaran, Ledakan, Petir, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap, Asap Industri
2. Kerusuhan, Pemogokan, Huru hara,
3. Badai, Topan, Kerusakan karena air, Tanah Longsor,
4. Kebongkaran karena Kecurian,
5. Barang Antik & Benda Antik
6. Kecelakaan diri ( maksimal 3 orang )
7. Biaya Pengobatan ( maksimal 5 orang )
8. Tanggung Jawab Hukum Pihak III
9. Biaya Akomodasi ( selama 4 bulan )
10. Biaya Pemindahan isi bangunan
11. Dll
A. Okupasi
Rumah Tinggal atau Apartemen
B. Objek Pertanggungan
Harta benda tertanggung yang berada didalam batasan resiko termasuk
a. Bangunan Rumah Tinggal
- Lapisan lantai, dinding / tembok / partisi, pintu – pintu rumah, jendela, teralis, plafon, atap beserta semua perlengkapan yang melekat padanya
- Jika diperluas dengan resiko Gempa Bumi, maka termasuk juga pondasi dan ruang bawah tanah jika ada dengan catatan haga membangun kembali pondasi / ruang bawah tanah termasuk dalam Harga Pertanggungan
b. Isi Bangunan
C. Konstruksi
Kelas I ( Baik objek maupun risiko berbatas / berdampingan )
D. Lokasi
1. Di daerah perumahan bebas banjir dan tidak rawan kerusuhan
2. Di daerah Komplek Perumahan
E. Perluasan Jaminan Khusus
1. Angin topan, Badai, Banjir & Kerusakan akibat air ( TSWD )
- Jika tanpa TSWD Rate Premi dikurangi 10 % dari Rate Standard
2. Terorisme & Sabotase
- Tambahan Rate Premi sebesar 0,02 % dari ilai Pertanggungan
F. Nilai Pertanggungan
1. Bangunan
Perkiraan biaya yang akan dkeluarkan untuk membangun kembali rumah dengan ukuran, luas , mutu yang sama dengan bangunan yang diasuransikan.
2. Isi Rumah
Perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk membeli baru Isi Rumah yang diasuransikan
No | PERLINDUNGAN | PLATINUM | GOLD | SILVER |
1 | Kebongkaran & Pencurian | 100% dari Nilai Pertanggungan Isi | 20 % dari Nilai Pertanggungan Isi | 10% dari Nilai Pertanggungan Isi |
2 | Barang Antik & Barang Seni | 10 % dari Nilai Pertanggungan (Maks. 100 juta) | - | - |
3 | Kecelakaan diri ( Maks. 5 orang ) | Rp 20 juta / Orang | Rp 10 juta / orang | Rp 5 juta / orang |
4 | Biaya Pengobatan ( Maks. 5 orang ) | Maks. Rp 5 juta / Orang / Tahun | Maks. Rp 2 juta / Orang / Tahun | Maks. Rp 1 juta / Orang / Tahun |
5 | Tangung Jawab Hukum Pihak III | Maks. Rp 100 juta / Tahun | - | - |
6 | Biaya Akomodasi ( Maks. 4 bulan ) | Maks. Rp 5 juta / Tahun | Maks. Rp. 1 juta / Tahun | - |
7 | Isi Lainnya Dalam Bangunan | V | - | - |
8 | Penilaian Nilai Pertanggungan saat Klaim | > 10 % | > 10 % | - |
9 | Biaya Pemindahan Isi Rumah | Maks. Rp 10 juta / Kejadian | - | - |
PLATINUM | GOLD | SILVER | |
Rate / Tahun | 0,2 % | 0, 185 % | 0, 150 % |
Minimum Premi | Rp. 400.000 | Rp. 375.000 | Rp. 300.000 |
Biaya Admin | Rp. 50.000 | Rp. 50.000 | Rp. 50.000 |
Rate Untuk Isi Rumah / Apartemen | Loading 25 % dari rate Standard | ||
Gratis 9 Perluasan Jaminan
1. Perubahan dan perbaikan kecil atas bangunan
2. Kerusakan yang disebabkan oleh tindakan penghancuran atas Perintah OtoritasPublik saat selama kebakaran guna menghambat laju api
3. Penambahan isi bangunan sebesar 20 % dari Nilai Pertanggungan isi bangunan
4. Biaya pembersihan puing sebesar maksimal 10 % dari Nilai Pertanggungan
5. Biaya pemadaman kebakaran sebesar Rp 2 juta per kejadian
6. Tertabrak kendaraan sendiri
7. bagian luar bangunan seperti dinding / pintu gerbang, tangga diluar, dll
8. Biaya tambahan untuk pemulihan yang dikeluarkan semata – mata untuk memenuhi peraturan yang dikeluarkan otoritas setempat
9. Pemulihan Nilai Pertanggungan setelah terjadinya klaim
G. Resiko Sendiri
Jaminan | Resiko Sendiri ( Tiap Kejadian ) |
Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat & Asap | Nil |
Huru hara, Penyerangan, Kerusuhan, Pemogokan & Aksi Massa | 10 % dari Klaim, min. 5 juta |
Topan, Badai, Kerusakan karena air, Banjir & Tanah Longsor, | 10 % dari Klaim, min. 5 juta |
Asap Industri & Tertabrak Kendaraan | Rp. 500.000 |
Kebongkaran karena Kecurian, | 10 % dari Klaim, min Rp 1.000.000 |
Kebongkaran karena Kecurian untuk rumah kosong selama 6 – 10 hari | 15 % dariKlaim min Rp 5 juta |
Barang Antik & Benda Seni | Rp. 5 juta |
Kecelakaan Diri | 5 % dari Klaim min Rp. 1 juta |
Gempa Bumi & Letusan Gunung Berapi | 2,5 % dari Nilai Pertanggungan |
Resiko Sendiri untuk Resiko Terorisme & Sabotase per kejadian :
1. TSI diatas Rp. 250 juta : 15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
2. TSI diatas Rp. 100 juta - Rp. 250 juta : 15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
3. TSI diatas Rp 50 juta – Rp. 100 juta : 15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
4. TSI s/d Rp. 50 juta : 15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
Hormat Saya
Herry Wibowo
Hormat Saya
Herry Wibowo
PT. Lippo General Insurance.Tbk
Gedung Citra Graha Lt. 2
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36
Telp. 021-5256161
Phone: 085691100269
Email: herrywii@yahoo.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar