Kamis, 23 Juni 2011

Program Home Care

Home Care adalah perlindungan terbaik bagi rumah atau apartemen dan isinya yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap :
1.      Kebakaran, Ledakan, Petir, Kejatuhan Pesawat Terbang, Asap, Asap Industri
2.      Kerusuhan, Pemogokan, Huru hara,
3.      Badai, Topan, Kerusakan karena air, Tanah Longsor,
4.      Kebongkaran karena Kecurian,
5.      Barang Antik & Benda Antik
6.      Kecelakaan diri ( maksimal 3 orang )
7.      Biaya Pengobatan ( maksimal 5 orang )
8.      Tanggung Jawab Hukum Pihak III
9.      Biaya Akomodasi ( selama 4 bulan )
10.  Biaya Pemindahan isi bangunan
11.  Dll


A.   Okupasi
       Rumah Tinggal atau Apartemen

B.   Objek Pertanggungan
       Harta benda tertanggung yang berada didalam batasan resiko termasuk
a.       Bangunan Rumah Tinggal
-          Lapisan lantai, dinding / tembok / partisi, pintu – pintu rumah, jendela, teralis, plafon, atap beserta semua perlengkapan yang melekat padanya
-          Jika diperluas dengan resiko Gempa Bumi, maka termasuk juga pondasi dan ruang bawah tanah jika ada dengan catatan haga membangun kembali pondasi / ruang bawah tanah termasuk dalam Harga Pertanggungan
b.      Isi Bangunan

C.   Konstruksi
       Kelas I ( Baik objek maupun risiko berbatas / berdampingan )

D.   Lokasi

1.         Di daerah perumahan bebas banjir dan tidak rawan kerusuhan
2.         Di daerah Komplek Perumahan

E.   Perluasan Jaminan Khusus

1.      Angin topan, Badai, Banjir & Kerusakan akibat air ( TSWD )
-     Jika tanpa TSWD Rate Premi dikurangi 10 % dari Rate Standard
2.      Terorisme & Sabotase
-     Tambahan Rate Premi  sebesar 0,02 % dari ilai Pertanggungan

F.   Nilai Pertanggungan

1.         Bangunan
Perkiraan biaya yang akan dkeluarkan untuk membangun kembali rumah dengan ukuran, luas , mutu yang sama dengan bangunan yang diasuransikan.

2.         Isi Rumah
Perkiraan biaya yang dikeluarkan untuk membeli baru Isi Rumah yang diasuransikan

No
PERLINDUNGAN
PLATINUM
GOLD
SILVER
1
Kebongkaran &
Pencurian
100%  dari Nilai
Pertanggungan Isi
20 % dari  Nilai Pertanggungan Isi
10% dari Nilai Pertanggungan Isi
2
Barang Antik &
Barang Seni
10 % dari Nilai Pertanggungan (Maks. 100 juta)
-
-
3
Kecelakaan diri
( Maks. 5 orang )
Rp 20 juta / Orang
Rp 10 juta / orang
Rp 5 juta / orang
4
Biaya Pengobatan
( Maks. 5 orang )
Maks. Rp 5 juta / Orang / Tahun
Maks. Rp 2 juta / Orang / Tahun
Maks. Rp 1 juta / Orang / Tahun
5
Tangung Jawab Hukum Pihak III
Maks. Rp 100 juta / Tahun
-
-
6
Biaya Akomodasi
( Maks. 4 bulan )
Maks. Rp 5 juta
/ Tahun
Maks. Rp. 1 juta
/ Tahun
-
7
Isi Lainnya Dalam Bangunan
V
-
-
8
Penilaian Nilai
Pertanggungan saat
Klaim
> 10 %
> 10 %
-
9
Biaya Pemindahan
Isi Rumah
Maks. Rp 10 juta
/ Kejadian
-
-


PLATINUM
GOLD
SILVER
Rate / Tahun
0,2 %
0, 185 %
0, 150 %
Minimum Premi
Rp. 400.000
Rp. 375.000
Rp. 300.000
Biaya Admin
Rp. 50.000
Rp. 50.000
Rp. 50.000
Rate Untuk Isi
Rumah / Apartemen
Loading 25 %  dari rate Standard


Gratis 9 Perluasan Jaminan
1.      Perubahan dan perbaikan kecil atas bangunan
2.      Kerusakan yang disebabkan oleh tindakan penghancuran atas Perintah OtoritasPublik saat selama kebakaran guna menghambat laju api
3.      Penambahan isi bangunan sebesar 20 % dari Nilai Pertanggungan isi bangunan
4.      Biaya pembersihan puing sebesar maksimal 10 %  dari Nilai Pertanggungan
5.      Biaya pemadaman kebakaran sebesar Rp 2 juta  per kejadian
6.      Tertabrak kendaraan sendiri
7.      bagian luar bangunan seperti dinding / pintu gerbang, tangga diluar, dll
8.      Biaya tambahan untuk pemulihan yang dikeluarkan semata – mata untuk memenuhi peraturan yang dikeluarkan otoritas setempat
9.      Pemulihan Nilai Pertanggungan setelah terjadinya klaim

G.   Resiko Sendiri


Jaminan
Resiko Sendiri ( Tiap Kejadian )
Kebakaran, Petir, Ledakan,
Kejatuhan Pesawat & Asap
Nil
Huru hara, Penyerangan, Kerusuhan, Pemogokan & Aksi Massa
10 % dari Klaim, min. 5 juta
Topan, Badai, Kerusakan karena air,
Banjir & Tanah Longsor,
10 % dari Klaim, min. 5 juta
Asap Industri & Tertabrak Kendaraan
Rp. 500.000
Kebongkaran karena Kecurian,
10 % dari Klaim, min Rp 1.000.000
Kebongkaran karena Kecurian untuk
rumah kosong selama 6 – 10 hari
15 % dariKlaim min Rp 5 juta
Barang Antik & Benda Seni
Rp. 5 juta
Kecelakaan Diri
5 % dari Klaim min Rp. 1 juta
Gempa Bumi & Letusan Gunung Berapi
2,5 % dari Nilai Pertanggungan


       Resiko Sendiri untuk Resiko Terorisme & Sabotase per kejadian :
1.      TSI  diatas Rp. 250 juta                           :    15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
2.      TSI  diatas Rp. 100 juta -  Rp. 250 juta   :    15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
3.      TSI  diatas Rp    50 juta – Rp. 100 juta   :    15 % dari klaim min. Rp. 50 juta
4.      TSI  s/d  Rp. 50 juta                                 :    15 % dari klaim min. Rp. 50 juta

Hormat Saya




Herry Wibowo

PT. Lippo General Insurance.Tbk
Gedung Citra Graha Lt. 2
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 35-36
Telp. 021-5256161
Phone: 085691100269
Email: herrywii@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar